STM DUTA (Serikat Tolong Menolong Duka Anggota) adalah dana yang dibangun dari kekuatan swadaya seluruh anggota koperasi simpan pinjam yang dikelola oleh Badan Koordinasi Koperasi Kredit (BK3D) Sumatera Utara.

Iuran STM DUTA ini dibebankan kepada anggota sebesar Rp 75.000/tahun dengan santunan sebesar Rp 5.000.000,- per anggota yang diterima oleh ahli waris.

Syarat pengajuan klaim, yaitu :

  • Surat kematian yang sah dari Pemerintah Setempat (Kepala Desa/Lurah), Surat Kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit). Asli/ Fotocopy Legalisir sebanyak 2 rangkap;
  • Fotocopy KTP anggota meninggal dan ahli waris sebanyak 2 rangkap
  • Buku Anggota (BA) asli sejak menjadi anggota
  • KSPA (Kartu Simpan Pinjam Anggota) ; sebanyak 2 rangkap
  • Surat keterangan pemeriksaan berkas dari pengurus
Batas waktu untuk melengkapi berkas Pengajuan Klaim SDA dan SPA : Selambat-lambatnya 20 hari.